Pelaksana Hingga Pejabat Dinas Perhubungan Kayong Utara Dipanggil Kejaksaan, Ada Apa?

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
KAYONG UTARA, insidepontianak.com -Beberapa pihak terkait proyek Pelabuhan Ferry, Kecamatan Teluk Batang dipanggil Kejaksaan Negeri Ketapang. Pekerjaan yang dikerjakan pada tahun 2019 oleh CV Transforma Jaya Kontruksi ini menelan anggaran 2,2 Miliar. Namun, hingga saat ini belum dapat difungsikan. Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan Kabupaten Kayong Utara, Galih Tosan membenarkan pemanggilan tersebut. Beberapa pejabat yang berkaitan dengan proyek Pelabuhan Ferry tersebut sudah memberikan keterangan ke Kejaksaan Negeri Ketapang. “Kami terakhir itu ada surat dari Kejaksaan, ngasik ke Dishub untuk meneruskan ke pihak ketika pelaksana. Sudah dua kali kami beri surat, dari awal tahun kemarin kami sudah dipanggil mulai dari PPK, PPTK PPH sudah dipanggil semua dan yang terakhir ini penyedia yang dipanggil,” ungkap Galih Tosan, Rabu (24/5/2023). Galih menyebutkan pada pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dilakukan pada saat itu, pekerjaan pemeliharaan dermaga yang menghubungkan pelabuhan Teluk Batang - Rasau Jaya itu ada kerugian negara yang harus dikembalikan. "Kan ada temuan BPK, BPK ini minta balikkan uang terhadap material yang tidak terpasang. Sampai saat ini belom ada pengembalian dari pihak pelaksana di mana pengembalian itu berkisar diangka 300- 400 juta yang harus disetorkan," terangnya Menurutnya, Dinas Perhubungan setempat pernah bekerjasama dengan perguruan tinggi untuk menilai kelayakan pelabuhan tersebut untuk digunakan aktivitas bongkar muat oleh kapal ferry. "Kemarin kita sudah kerjasama analisis untuk membuat kajian kelayakan apakah bisa digunakan atau tidak. Secara struktur sudah digunakan, tapi dengan syarat pasangnya itu pasang medium baru barang tersebut bisa digunakan," jelasnya. (Fauzi)

Leave a comment