Komisi V DPRD Kalbar akan Tinjau Penerapan K3 di Perusahaan

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
PONTIANAK, insidepontianak.com - Komisi V DPRD Kalbar, akan melakukan peninjauan lapangan ke perusahaan-perusahaan untuk melihat sejauh mana penerapan keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 diterapkan. Ketua Komisi V DPRD Kalbar, Heri Mustamin menegaskan, pihaknya sangat konsen mengawal isu K3 bagi pekerja. Sebab, hal ini menjadi ranah dan tanggung jawab Komisi V yang membidangi ketenagakerjaan. "Kita menjadwalkan turun ke lapangan memantau perlindungan terhadap pekerja terutama pada perusahaan yang punya resiko besar," kata Heri Mustamin kepada Insidepontianak.com, Senin (21/5/2023). Ia pun menyampaikan, penerapan manajemen K3 wajib dilaksanakan oleh setiap perusahaan. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: PER. 15/Men/VIII/2008. Maka, berdasarkan aturan itu, sajak perusahan operasional maka kewajiban perlindungan terhadap pekerja sudah melekat. Sehingga, bila perusahan mengabaikankanya, maka  dapat disanksi. "Perusahan wajib menjaga keselamatan dan kesehatan pekerjanya," tegas Heri. Konsisten Awasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia atau KSBSI Wilayah Kalbar, juga meminta pemerintah konsisten mengawasi perusahan terkait penerapan manajemen K3. Sebab, penerapan K3 dinilai penting dalam mencegah resiko kecelakaan kerja. Karenanya, perusahaan harus membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3). “Tidak boleh perusahaan mengabaikan manajemen K3,” tegas Koordinator KSBSI Wilayah Kalbar, Suherman, Jumat (28/4/2023). Ia pun menilai, kesadaran perusahan menerapkan manajemen K3 masih minim. Terutama bagi perusahaan-perusahaan rintisan atau startup. “Kalau perusahan kecil banyak belum terapkan K3,” katanya. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalbar, Manto Saidi menegaskan, pihaknya sangat serius dalam mengawasi manajamen K3 di setiap perusahaan. Ia pun memastikan petugasnya rutin mengawasi perusahaan-perusahan terkait dengan implementasi manajemen K3 secara langsung. “Minimal satu bulan lima perusahaan yang diawasi petugas kami,” tegasnya. Ia menyampaikan, sepanjang 2022, pihaknya telah memperkarakan 10 perusahaan ke pengadilan, karena abai menerapkan sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja atau disingkat SMK3. Ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam mengawal isu keslamatan dan kesehatan para pekerja. “Kita sangat tegas dalam penerapan K3 di perusahaan. Sebab, ada nyawa manusia yang dipertaruhkan di sana,” tegasnya. (Andi)***

Leave a comment