Petugas Lapas Tarakan Razia Kamar Hunian Anak, Temukan Ini

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

TARAKAN, insidepontianak.com - Petugas Lapas atau Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A, Kota Tarakan, Kalimantan Utara, merazia kamar hunian anak pada Jumat (12/5/2023) malam.

Hasilnya, petugas Lapas menemukan benda-benda seperti, 1 unit telepon genggam, 1 unit kabel charger, 1 batang besi, dan 2 unit kepala charger.

Baca Juga: Video Rekaman CCTV Karutan Pontianak Hajar Bawahan Bocor ke Publik Diduga Ulah Orang Dalam

Selain itu, ditemukan pula satu rangkaian tali, satu terminal rakitan, 1 unit steker listrik, dan 3 buah benda tajam.

Benda ini ditemukan di blok hunian anak kamar empat dan lima. Otomatis, barang-barang yang tak semestinya ada, langsung disita oleh petugas.

"Kegiatan sidak kita lakukan pada blok hunian echo (anak, red) kamar 4 dan 5," kata Kalapas Kelas IIA Tarakan Mohammad Ridwantoro dikutip dari Antara, Sabtu (13/5/2023).

Mohammad Ridwantoro mengatakan, bahwa kegiatan tersebut untuk meningkatkan kewaspadaan terkait dengan deteksi dini keamanan dan ketertiban pada Lapas Kelas II A Tarakan khususnya.

Baca Juga: Transformasi Pemasyarakatan

"Kegiatan razia seperti ini sangat berpengaruh pada keamanan dan ketertiban serta mencegah gangguan kamtib di Lapas Kelas II A Tarakan," kata Ridwantoro.

Ia menuturkan bahwa pelaksanaan kegiatan pada Lapas Kelas II A Tarakan ini juga sebagai bentuk penerapan pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN).

Salah satu tujuan kegiatan razia atau penggeledahan sejumlah kamar narapidana juga untuk menciptakan kebersamaan, dalam rangka transparansi dan akuntabilitas yang merujuk pada penguatan tugas dan fungsi keamanan.

Kalapas juga mengatakan bahwa pihaknya akan terus komitmen dalam hal sidak kamar hunian yang pelaksanaannya sudah secara rutin.

"Harapannya dari kegiatan ini semoga Lapas Tarakan selalu dalam keadaan kondusif dan aman, terhindar dari gangguan kamtib," kata Ridwantoro.

Ia menegaskan, razia ini akan terus dilakukan secara rutin dan acak di seluruh kamar hunian. Tujuannya untuk menciptakan ketertiban dan ketaatan aturan.

Sehingga, dengan begitu potensi-potensi pelanggaran ataupun ancaman penyelundupan barang-barang terlarang di dalam Lapas bisa diminimalisir. Selain itu, petugas atau Sipir juga diingatkan untuk disiplin menjalankan tugas pengawasan.***

Leave a comment