Bareskrim Tetapkan Dito Mahendra DPO

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
tip daraJAKARTA, insidepontianak.com - Bareskrim Polri menetapkan Dito Mahendra tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal. Bareskrim pun telah menjadikan Dito Mahendra buronan atau DPO, karena sudah beberapa kali dipanggil untuk diperiksa tapi tak pernah datang. BACA JUGA: Terbitkan Surat DPO, Bareskrim Polri Telusuri Keberadaan Dito Mahendra "Status DPO saudara MDS alias DM terhitung Selasa 2 Mei 2023," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah, dikutip ari Antara, Rabu (5/10/2023). Untuk diketahui, DPO merupakan istilah bagi buronan dalam sebuah kasus hukum. Dito Mahendra jadi buron karena tidak kooperatif. Sebab, selama penyelidikan dan penyidikan, kasus tersebut ia tak pernah datang. Selain itu, saat dipanggil sebagai saksi ia juga, hanya mengirim pengacara. BACA JUGA: KPK-Bareskrim Cari Dito Mahendra Hingga penyidik meningkatkan status saksi menjadi tersangka pada tanggal 17 April, kemudian dipanggil sebanyak dua kali sebagai tersangka, juga tidak hadir. Nurul mengatakan bahwa penyidik telah melakukan memeriksa terhadap 17 saksi dan satu saksi ahli dalam perkara tersebut. "Jumlah saksi yang telah diperiksa sebanyak 18 orang," kata Nurul. Penyidik Bareskrim Polri menemukan dugaan tindak pidana dalam penemuan 15 senjata api di rumah Dito Mahendra oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan penggeledahan pada hari Senin (13/3/2023). Adapun 15 pucuk senjata api itu, sembilan unit tidak memiliki dokumen atau surat izin kepemilikan sebagaimana diatur oleh Polri. Adapun jenis sembilan pucuk senjata api tersebut, satu pucuk pistol Glock 17, satu pucuk Revolver S&W, satu pucuk pistol Glock 19 Zev. Kemudian, satu pucuk pistol Angstatd Arms, satu pucuk senapan Noveske Refleworks, satu pucuk senapan AK 101. Selanjutnya satu pucuk senapan Heckler & Koch G 36, satu pucuk pistol Heckler & Koch MP 5, satu pucuk senapan angin Walther.***

Leave a comment