Pelaku Penganiayaan di Komyos Sudarso Ditangkap

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Tiga pelaku penganiayaan yang terjadi di Jalan Komyos Sudarso, Kelurahan Sungai Beliung, Pontianak Barat, akhirnya ditangkap Satreskrim Polresta Pontianak Kota. Ketiganya adalah EH (35), AP (32) dan RM (27). Mereka ditangkap pada Rabu (19/4/2023).

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, Kompol Tri Prasetyo mengatakan, peristiwa tersebut dilatarbelakangi persoalan pribadi antara korban dan ketiga pelaku.

Awalnya, korban Heri Gunawan sempat bertemu dengan tersangka AP dan R. Korban sempat mengejar R dengan membawa sebuah clurit. Namun, R membangunkan pamannya EH.

"Terjadilah perkelahian ketiganya. Tersangka EH membantu memukulkan kayu ke kepala korban," kata Tri Prasetyo.

Setelah pukulan kayu itu, korban tumbang. Kemudian senjata korban direbut pelaku. Mereka melakukan penganiayaan terhadap korban.

"EH membacok tangan kanan korban, diikuti RM yang ikut membacok dengan samurai dan AP membacok tangan kiri korban dengan clurit," terangnya.

Akibatnya korban mengalami sejumlah luka sayat dan dilarikan ke Rumah Sakit Sultan Syarif Mohamad Alkadrie.

Saat ini, ketiga pelaku sudah ditahan. Mereka dijerat Pasal 170 Ayat 2 KUHP tentang Pengeroyokan di Depan Umum.

"Ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun," pungkasnya. (Andi)

Leave a comment