Tata Cara Salat Idul Fitri yang Terlambat Satu Rakaat: Samakah dengan Salat Jumat?

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
PROBOLINGGO, insidepontianak.com – Udzur atau kendala bisa terjadi kapanpun tanpa perlu settingan. Begitu pula dengan kondisi yang membuat sesorang terlambat bilangan satu rakaat salat Idul Fitri. Bila terjadi kepada jenis ibadah lain, keterlembatan bilangan rakaat itu hanya perlu meneruskan dengan rakaat yang ketinggalan. Namun, bagaimana bila tidak menuntuti saat salat Idul Fitri belangsung? Pertanyaan lain pun juga ikut muncul, apakah cukup menambah dengan satu rakaat salat Idul Fitri sebagaimana yang berlaku pada jenis sembahyang lainnya? Kemudian, bila menambal raka'at salat Idul Fitri yang bolong apakah perlu takbir yang serupa dengan bermakmum meski sendirian? Hal ini datang dari beberapa anggapan ulama' yang mengatakan bahwa salat Idul Fitri hampi menyerupai salat Jumat, terkecuali pada bidang teknisnya saja yang berbeda. Bila membahas keterlewatan satu raka'at sholat Jumat, maka dia harus meneruskannya dengan tata cara salat Dzuhur. Hal ini dibenarkan langsung oleh Ibnu Qasim dalam karyanya yang berjudul Fathu al-Qorīb: صلى ولا نوى نوى ولا صلى "Sholat (dzuhur) tanpa niat. Niat sholat Jum'at, tanpa sholat (dzuhur)," ungkapnya yang dikutip oleh tim Insidepontianak dari Fathu al-Qorīb, Selasa (18/4). Bila membahas kasus yang terjadi pada sholat Idul Fitri, bila terlewatkan seluruh rakaatnya ulama berpendapat bahwa disunnahkan menggantinya dengan empat rakaat. Dengan begitu, spek ini sangat kentara bila seseorang bangun kesiangan dan menyamakan sholatnya seperti sholat Jum'at. واختلفوا فيمن تفوته صلاة العيد مع الإمام فقال قوم: يصلي أربعا وبه قال أحمد والثوري وهو مروي عن ابن مسعود. Artinya, “Ulama berbeda pendapat perihal orang yang luput shalat Id bersama imam. Sebagian ulama mengatakan, orang itu melakukan shalat empat rekaat. Pendapat ini dipegang oleh Imam Ahmad dan Ats-Tsauri berdasarkan riwayat dari sahabat Ibnu Mas‘ud RA," ungkap Ibnu Rushdi di dalam Bidāyatu al-Mujtahid, Selasa (18/4). Bila demikian, masih bisa diperdebatkan bahwa orang yang terlewat seluruh pelaksanaan salat Idul Fitri disunnahkan menggantinya dengan emoat raka'at. Hal ini pun masih diperselisihkan terkait argumennya. Berbeda dengan masalah terlewatnya bilangan raka'at, mayoritas ulama Islam berargumen hanya cukup meneruskan dengan penambahan satu rakaat saja. Hal tersebut bisa ditemui melalui penjelasan Syaik Nawawi Al-Bantani, di dalam kitab Tausyikh 'alā Ibni Qōsim. Syaikh Nawawi menjelaskan, bahwa bila hanya terlewat satu raka'at pada shalat sunnah apapun si masbuk (orang terlambat) cukup melanjutkan sholatnya dengan cara yang lumrah. Dari keterangan di atas, kesimpulan yang bisa diambil adalah raka'at salat Idul Fitri yang tertinggal tidak perlu menggantinya dengan empat raka'at. (Dzikrullah). Sumber: Tausyikh 'alā Ibni Qōsim, Fathu al-Qorīb, dan Bidāyatu al-Mujtahid.

Leave a comment