IJTI dan iNews TV Tuntut Oknum Polisi yang Menindas Jurnalis di Bulukumba

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
BULUKUMBA, Insidepontianak.com - Oknum Polisi diduga melakukan tindak kekerasan terhadap jurnalis iNews TV yang sedang menjalankan tugas. Salah seorang jurnalis iNews TV, Dirman Saso yang sedang menjalankan tugas mendapat tindak kekerasan yang diduga dilakukan oleh salah satu anggota Polres Bulukumba . Dugaan tindak kekerasan terhadap jurnalis iNews TV ini terjadi pada Senin, 10 April 2023, sekira pukul 17.30 Wita. Jurnalis iNews TV mengalami kejadian tersebut saat terjadi kerusuhan dalam aksi unjuk rasa mahasiswa yang menolak Undang-undang Cipta Kerja . Dilansir dari laman gowa.inews.id "Saya awalnya kebetulan lewat. Karena ada kejadian, saya spontan ambil gambar karena lagi baku kejar antara polisi dengan mahasiswa. Ada juga mahasiswa yang dipukuli dan diinjak-injak," beber Dirman. Hanya saja, korban mengaku langsung dilempari batu oleh salah seorang yang diduga anggota polisi. Selanjutnya, mendatangi korban dan melakukan intimidasi. "Baru beberapa menit ambil gambar saya dilempari batu, tapi tidak kena. Setelah itu dia berlari datang ke saya memukul, jadi sempat saya tangkis, setelah itu dia memaksa hapus gambar," tutur Dirman Sempat terjadi aksi saling merebut handphone antara korban dan terduga pelaku. Beberapa pukulan juga diterima korban dalam situasi tersebut. "Saat itulah dia pukul pundak saya beberapa kali untuk menyuruh hapus video, merasa sakit, saya berkata ini kekerasan pak, lalu dia bilang jangan banyak bicara, sembari dia angkat pistol yang sudah ada di tangan mengarah ke saya, begitu sekilas ceritanya," tutup Dirman Terkait peristiwa ini, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Sulsel sangat mengecam kejadian tersebut. Apa yang dilakukan pelaku yang diduga aparat itu, merupakan bentuk dugaan kekerasan dan intimidasi. "Jelas kami sangat mengecam perbuatan terduga pelaku, apalagi kalau benar dia adalah seorang anggota kepolisian. Ini sudah bentuk pelanggaran pidana. Disini ada dugaan kekerasan dan bentuk intimidasi. Jangan lupa, kalau jurnalis yang sedang bertugas itu dilindungi oleh Undang-undang," tegas Dzaki Akbar, Kabid Advokasi IJTI Pengda Sulsel. Atas kejadian ini, lanjut Dzaki, IJTI dengan tegas meminta pihak kepolisian agar segera mengambil tindakan hukum. Khususnya, terhadap anggota kepolisian yang diduga menjadi pelaku kekerasan dalam kejadian tersebut. "Kami minta, agar pihak kepolisian, khususnya kepada Polda Sulsel untuk mengambil tindakan. Apalagi kejadian ini sudah sangat sering terjadi dan menimpa rekan-rekan se-profesi kami saat bertugas," tegasnya. Hal senada juga disampaikan Kepala Biro iNews TV, Andi Muhammad Yusuf Aries. Ia menegaskan agar dugaan penganiayaan itu diproses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. "Sebab jika terbukti benar, peristiwa dugaan tindak kekerasan ini bukan hanya melukai korban secara personal. Tapi juga mencederai profesi kami selaku jurnalis. Kami berharap kepolisian menegakkan hukum yang berlaku," tegasnya. *** (Penulis: Zumardi IP)

Leave a comment