Bupati Paolus Hadi Keluarkan Surat Edaran, Ingatkan Perusahaan Bayar THR

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
SANGGAU, insidepontianak.com - Bupati Sanggau, Paolus Hadi mengingatkan perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Intruksi itu disampaikannya dalam surat edaran nomor 500.15.12.2/1014/Nakertrans tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan. Surat edaran yang ditandatangani Bupati Paolus Hadi tanggal per 3 April 2023 itu juga meminta pembayaran THR diberikan kepada karyawan/buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Dalam surat edaran itu juga disebutkan THR diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. "Saya minta tidak ada perusahaan yang tidak melaksanakan surat edaran ini, bayarkan paling lama tujuh hari sebelum lebaran," pinta Bupati. Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnamertrans) Kabupaten Sanggau, H. Roni Fauzan menyampaikan, pihaknya membuka posko pengaduan terkait THR. "Kami buka posko pengaduan di kantor pada jam kerja. Jika nanti ada komplain silakan datang," ujarnya. Disinggung apakah ada perusahaan yang menbandel tidak mau membayar THR bagi karyawannya, Roni menegaskan bahwa berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, belum ditemukan perusahaan yang abai. "Sampai hari ini belum ada karyawan yang komplain ke kita. Kalau ada pasti kami tindaklanjuti," pungkasnya. (Candra)
Penulis : admin
Editor :

Leave a comment