Polisi Ringkus Kawanan Pencuri Motor Berikut Penadahnya, Satu Pelaku Dibuat Pincang

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
PONTIANAK, insidepontianak.com – Anggota Polsek Pontianak Kota meringkus dua kawanan pencuri motor atau curanmor berikut penadahnya. Kedua pelaku adalah A (40) dan W (40). Sedangkan penadahnya bernisial F. A dan W sendiri telah beraksi di empat tempat kejadian perkara atau TKP. Membuat resah masyarakat. Kapolsek Pontianak Kota, AKP E’eng Suwnda mengatakan, kedua kawanan pencuri motor ini diringkus berdasarkan laporan korban. Aksi mereka terakhir terekam kamera pengintai atau CCTV saat menggondol motor Honda Scopy di Jalan R A Kartini, Kamis (30/3/2023). "W berperan menyuruh A, dan A bertugas mencuri sepeda motor," kata E'eng Suwend, Ranu (5/4/2023). Sebelum beraksi, keduanya patroli dulu mencari mangsa. Sasarannya adalah warga-warga yang lengah. "Saat korban lengah, pelaku kemudian beraksi. Alat yang digunakan kunci T," ucapnya. Berdasarkan rekaman CCTV polisi memburu keduanya. Tak butuh waktu lama, kawanan ini berhasil diringkus. "Pelaku kita ringkus di tempat berbeda,” katanya. Pelaku A melawan saat disergap di wilayah Desa Kapur. Ia berusaha lari. Petugas memberi tembakan peringatan. Tapi tak dihiraukan. Akhirnya, ia pun dibuat pincang. Timah panas bersarang di kaki kirinya. Seketika ia roboh. A berhasil dilumpuhkan dengan satu tembakan terukur. Tak berselang lama, W juga berhasil dibekuk. Hasil pengembangan, keduanya mengaku motor curian dijual dengan seseorang berinisial F. Polisi bergerak cepat, F juga diringkus. Saat ini ketiganya sudah ditahan. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dan 340 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dan Pertolongan Jahat. "Ancaman hukuman di atas lima tahun," pungkasnya. (Andi)

Leave a comment