Batalkah Orang yang Berpuasa akibat Donor Darah? Terdapat Dua Pendapat Ulama, Simak Selengkapnya

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
PROBOLINGGO, Insidepontianak.com – Tanpa membatasi dengan waktu, Islam mengajarkan ummatnya untuk berbuat baik meski sedang tidak puasa Ramadhan. Perbuatan ini lebih lagi dianjurkan ketika membantu orang lain seperti melakukan donor darah. Mengingat sekarang orang Islam sedang melakukan puasa Ramadhan, lantas timbul pertanyaan mengenai batalkah bila melakukan donor darah saat berpuasa? Menanggapi pertanyaan tersebut, problem utama pada kasus donor darah yang dianggap membatalkan puasa terjadi ketika jarum suntik masuk kepada kulit. Sebelum mengurainya lebih dalam, perbuatan donor darah sama halnya dengan melakukan bekam saat berpuasa. Karena keduanya sama-sama melukai badan, baik dengan jarum atau benda lain ke pada tubuh. Dalam dunia bekam, kulit seseorang harus dilukai terlebih dahulu dengan menusuk atau menyayatnya agar darah keluar. Hal yang sama juga terjadi pada proses donor darah. Dengan mengetahui illat (faktor) dari donor darah, yakni memasukkan jarum pada kulit, maka bisa diketahui sebab asal terjadi perbedaan pendapat di antara madzhab dan ulama Islam. Memang terdapat sebuah Hadits Nabi yang melarang melakukan berbekam saat berpuasa, berikut sabda Rasulullah: و عن شداد بن أوس أن النبي صلى الله عليه و سلم أتى على رجل بالبقيع وهو يحتجم فى رمضان فقال أفطر الحاجم و المحجوم رواه البخاري Artinya: " Dari Syadad bin Us bahwasanya Nabi SAW mendatangi seorang lelaki di Baqi', padahal dia sedang berbekam pada bulan Ramadhan. Nabi pun bersabda: 'Batal puasanya orang yang membekam dan yang dibekam', " (Hr.Imam Bukhori). Landasan ini sangat dipegang teguh oleh pandangan ulama' bermadzhab Hanbali, sehingga mereka berpendapat baik donor darah ataupun bekam dapat membatalkan puasa. Dilain sisi, Sayyid Muhammad bin Ismail Al-Kahlani mengutip pendapat madzahab Syafi'iyah, Malikiyah, dan Hanafiyah yang beranggapan tidak batal. Ulama tiga aliran bersandar pada sabda Nabi lainnya. و قد أخرج ابن أبي شيبة ما يؤيد حديث أبي سعد أنه صلى الله عليه و سلم رخص في الحجامة للصائم Artinya: "Ibnu Abi Syaibah mengeluarkan Hadits yang menguatkan riwayat Abi Sa'ad (tentang bekam) bahwasanya Nabi SAW memberi keringanan kepada masalah bekam bagi orang yang berpuasa," jelas Sayyid Ahmad bin Ismail yang dikutip langsung dari Subulu as-Salām, Kamis (30/3). Lebih lanjutnya, di dalam kitab tersebut diterangkan bahwa riwayat Ibnu Abi Syaibah menasakh (menghapus) hukum dari batalnya puasa sebab bekam. Selain Sayyid Ahmad, terdapat pula ulama kontemporer, Syaikh Wahbah Zuahili, yang beranggapan bahwa bekam dan donor darah tidak membatalkan puasa. لَا يُفْطِرُ الصَّائِمُ بِمَا يَأْتِيْ –إلى أن قال- وَإِخْرَاجِ الدَّمِ بِرُعَافٍ، وَجَرْحِ الصَّائِمِ نَفْسَهُ أَوْ جَرَحَهُ غَيْرُهُ بِإِذْنِهِ وَلَمْ يَصِلْ إِلَى جَوْفِهِ شَيْءٌ مِنْ آلَةِ الْجَرْحِ، وَلَوْ كَانَ الْجَرْحُ بَدَلَ الْحِجَامَةِ، لِأَنَّهُ لَا نَصَّ فِيْهِ، وَالْقِيَاسُ لَا يَقْتَضِيْهِ. “Orang yang berpuasa tidak batal dengan hal-hal sebagai berikut; dan mengeluarkan darah sebab mimisan, melukai diri atau dilukai orang lain atas seizinnya dan tidak ada sesuatu dari alatnya yang masuk pada lubang tubuh, meski sebagai ganti dari hijamah, sebab tidak ada nash di dalam hal tersebut dan qiyas tidak menuntutnya," tulis Syekh Wahbah al-Zuhaili di dalam karyanya al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, juz 3. Dengan begitu, sumber melukai diri dengan menyuntikkan jarum pada kulit untuk donor darah tidak bisa membatalkan puasa kecuali bagi pengikut Imam Hanbali. *** Sumber: Subulu as-Salām, Juz 2 dan al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhu, Juz 3. (Penulis: Dzikrullah)

Leave a comment