Sepanjang 2022, Dinsnakertrans Kalbar Perkarakan 10 Perusahaan karena Abai Terapkan Sistem Manajemen K3

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
PONTIANAK, insidepontianak.com – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalbar, Manto Saidi menyampaikan, sepanjang 2022, pihaknya telah memperkarakan 10 perusahaan ke pengadilan, karena abai menerapkan sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja atau disingkat SMK3. “Tahun lalu, 10 perusahaan kami perkarakan. Mereka ini sudah divonis. Tahun ini 2023, pun sudah ada satu perusahaan divonis, gara-gara mereka tidak membentuk tim K2P3,” kata Manto Saidi kepada Insidepontianak.com, belum lama ini. K2P3 sendiri adalah kepanjangan dari Panitia Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Tim ini merupakan perangkat yang wajib dibentuk sebagai bagian dari sistem manajemen K3. “Dalam Manajemen K3, setiap perusahaan wajib memiliki P2K3. Itu ada SK-nya. Saya yang tanda tangan,” katanya. Fungsi P2K3 sebagai penanggung jawab segala urusan K3 di perusahaan. Jika perangkat ini bekerja dengan baik, maka dipastikan sistem manajemen K3 di perusahaan akan berjalan dengan disiplin. “Kita sangat tegas dalam penerapan K3 di perusahaan. Sebab, ada nyawa manusia yang dipertahuhkan di sana,” ujarnya. Manto pun menegaskan, Disnakertrans sebagai dinas yang mengurusi masalah ketenagakerjaan meiliki program dalam mengawal penerapan sitem manajemen K3 di setiap perusahaan. “Bagian yang paling esensial dalam pengawasan ini yaitu pembinaan. Pembinaan bentuknya sosialisasi regulasi kewajiban perusahaan untuk membudayakan K3,” katanya. Apabila pembinaan ini sudah menyentuh perusahaan-perusahaan, maka tahap berikutnya, akan dilakukan monitoring untuk  mengvaluasi sampai sejauh mana hasil pembinaan ini diterapkan oleh perusahaan. “Kami mewajibkan setiap satu pengawas ketenagakerjaan, mengunjungi lima perusahaan setiap bulan. Tujuannya memelototi penerapan K3 secara langsung,” ucap Manto. Bila mana pengawas Disnakertrans Provinsi Kalbar menemukan perusahaan tidak patuh dalam menerapkan sistem manajemen K3, maka akan dilakukan nota pemeriksaan. “Dan perusahaan ini nantinya diberikan waktu dua minggu untuk menindaklanuti nota pemeriksaan kami. Kalau mereka tidak menggubris, maka kami mengeluarkan nota pemeriksaan kedua,” lanjutnya. Selanjutnya, perusahaan akan kembali diberikan waktu dua minggu bagi perusahaan untuk merespon catatan-catatan apa yang mesti mereka kerjakan. “Kalau masih belum memenuhi, kami akan memperkarakan lewat pengadilan. Vonis pengadilan itu bisa macam-macam. Mulai denda hingga kurungan,” tegasnya. Untuk diketahui, sistem manajemen K3 sendiri wajib dilaksanakan setiap perusahaan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Di dalam Undang-Undang ini, disebutkan 3 tujuan utama dari penerapan K3 di perusahaan. Pertama, melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja. Kedua, menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien. Ketiga, meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nasional.***

Leave a comment