Awal 2023, Sembilan Kasus Perempuan dan Anak di Sanggau Ditemukan

3 Maret 2024 09:28 WIB
Ilustrasi
SANGGAU, insidepontianak.com - Polres Sanggau mencatat dari bulan Januari hingga bulan Februari tahun 2023 terdapat sembilan kasus perempuan dan anak. Kasus tersebut ada dibeberapa kecamatan yakni Kecamatan Kapuas, Meliau dan toba. "Untuk kasus perempuan dan anak di bawah umur itu ada sembilan, pada Bulan Januari hingga Februari. Jumlah ini cukup banyak. Kami berupaya terus dalam penangananya," ujar Kasat Reskrim Polres Sanggau, Sulastri. Selasa (28/2/2023). Sulastri menyebut mayoritas para pelaku merupakan orang dekat korban, baik itu yang terjadi pada perempuan maupun pada anak. Untuk para pelaku, sudah ditangani oleh penyidik guna mengungkap penyebab mereka melakukan perbuatan tersebut dengan berbagai modus. "Sebagaimana yang kita tahu kan para pelaku ini justru orang dekat korban. Mereka yang seharusnya melindungi malah melakukan hal-hal yang merugikan korban dan keluarga," tuturnya. Terkait dengan hukuman bagi para pelaku, Kasat Sulastri menyampaikan dalam perkara perlindungan anak, ancaman bagi para pelaku juga cukup berat, ancaman pidananya minimal 5 tahun kurungan dan maksimal 15 tahun kurungan. "Mestinya ya para pelaku ini dihukum berat sesuai dengan perbuatannya. Kami berusaha semaksimal mungkin agar mereka diberikan hukuman yang berat agar muncul efek jera, hukuman itu ya sebagai akibat dari perbuatan pelaku," pungkasnya. (Candra)

Leave a comment