Bandit Pencuri Motor 15 TKP Diringkus Polisi, Pelaku Dibuat Pincang

3 Maret 2024 09:28 WIB
Ilustrasi
KUBU RAYA, insidepontianak.com -  Pelarian FA, bandit pencuri motor yang telah beraksi di 15 TKP, terhenti usai ditangkap anggota Polsek Sungai Raya, pada Senin, 20 Februari 2023. FA terkenal licin. Untuk menangkap pria 29 tahun ini, polisi dibuat kewalahan. Tercatat dua kali kabur saat hendak ditangkap. "Namun yang ketiga ini dia nahas," kata Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholand Saragih, Kamis (23/2/2023). FA terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas. Karena terus melawan petugas saat dilakukan penangkapan. Bahkan ia nekat loncat melewati jendela bagian belakang rumahnya. "Dia juga menendang petugas di bagian perut dan naik di atas genteng," kata Hasiholand. Karena terus melawan, polisi berpakaian preman terpaksa melepaskan tembakan. Peluru menembus betis kakinya sebelah kiri. FA tersungkur seketika. Ia kemudian dibekuk. Segera dibawa ke RS Bhayangkara Anton Soedjarwo Pontianak untuk diberi pertolongan medis terhadap luka tembaknya. Dari hasil penelusuran, FA diketahui telah melancarkan aksi pencurian di dua TKP di Kubu Raya. Kemudian, di 13 TKP lainya, yakni empat di Pontianak dan sembilan di Tayan. Terakhir ia mencuri sepeda motor tetangganya sendiri. "Jadi total dia melakukan pencurian motor sebanyak 15 TKP," kata Hasiholand. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, FA dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (Andi)

Leave a comment