Tidak Bayar Tunggakan, Satu Ruko di Pasar Entikong Disegel

3 Maret 2024 09:28 WIB
Ilustrasi
SANGGAU, insidepontianak.com - Satu unit ruko di Pasar Entikong akhirnya disegel oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro atau Disperindagkop dan UM Kabupaten Sanggau pada Kamis, (16/2/2023). Pasalnya, pedagang yang menyewa ruko tersebut tidak mampu membayarkan tunggakannya. "Ada dua pedagang yang menunggak, yang pertama Rp.19 juta lebih dan yang Rp.4 juta lebih. Yang Rp.19 juta, baru bayar Rp. 10 juta. Sisanya dicicil selama tiga bulan. Awalnya rukonya kita segel, tapi karena sudah bayar sebagian kita buka. Tapi kalau dalam tiga bulan tidak kunas, kita segel lagi," kata Kepala Disperindagkop Sanggau, Sy. Ibnu Marwan Alqadrie, Senin (20/2/2023). Sy. Ibnu Marwan mengungkapkan, untuk yang menunggak Rp.4 juta lebih, yang tidak sanggup lagi membayar. Pihaknya pun mengambil tindakan tegas, dengan menyegel ruko tersebut. "Setelah kita cek rupanya tunggakannya itu sampai Rp.16 juta. Selama ini, dia jualan minuman dingin dan es saja. Jadi sekarang sudah kita segel. Memang ada pedagang lain yang mau menyewa, tapi saya bilang tunggu dulu seminggu," tutur Marwan. Sy. Ibnu Marwan pun berharap kepada para pedagang untuk membayar sewa tepat waktu. Pedagang bisa langsung membayar ke Bank Kalbar. (Candra).

Leave a comment