Pemilu Presiden 2024, Ketua PWNU Kalbar Sebut 67 Persen Pemilih Tunggu Fatwa NU

3 Maret 2024 09:28 WIB
Ilustrasi
SANGGAU, insidepontianak.com - Ketua PWNU Kalimantan Barat, Syarif mengungkapkan bahwa hasil survei salah satu lembaga terkait pemilu presiden tahun 2024 mendatang, 67 persen pemilih menunggu fatwa Nahdlatul Ulama atau NU. "Tetapi pengurus NU hari ini wajib mengambil jarak dari politik praktis. Pengurus NU yang masih tersangkut politik apapun harus mengundurkan diri. Kalau mau nyalon ketua tanfidziah atau suriah setahun sebelumnya wajib mengundurkan diri, tapi NU tetap wajib berpolitik sesuai fatwa ulama tasawuf Syeh Imam Abu Hamif al Ghajali yang dimaksudkan agar dapat mewarnai politik dengan nilai-nilai kebaikan yang rahmatallill'alamin," ungkap Syarif saat diperingatan satu abad NU yang diselenggarakan PCNU Sanggau di Halaman Masjid Al-Khoir Sosok Kecamatan Tayan Hulu, Minggu (19/2/2023). Syarif menyampaikan NU bukan organisasi sembarang, tapi organisasi yang didalamnya diisi para alim dan ulama. Oleh karenanya dirinya berkeinginan agar fungsi ulama NU dikembalikan sesuai Khittahnya. "52 persen warga muslim di indonesia adalah warga NU. Kita banyak, kita besar tapi tidak sepadan dengan fungsinya. Sebabnya karena kita berceraiberai, kita lebih banyak mementingkan kepentingan pribadi, kita mementingkan kelompok, kita menjual NU untuk kepentingan pribadi, kita tunggangi NU, sehingga NU lemah hari ini," kata Syarif. Syarif menyebut, PBNU telah mencanangkan untuk mengembalikan supremasi syuriah atau khittah Ulama yang fatwanya wajib diikuti. Apa itu? 'Sam'an wa 'athoa'tan' yang tujuannya menjawab keterbelahan NU dan menjawab kepentingan-kepentingan yang memecah NU. "Tapi liat juga ulamanya, kalau ulama yang jualan jangan dikuti. Apalagi mudah menbid'ahkan kita, nengkafir-kafirkan sesama, itu jangan diikuti, macamlah syurga itu punya nenek moyang dia, yang begitu-begitu itu jangan didengar," ujarnya. Syarief pun meminta seluruh pengurus PCNU merapatkan barisan, bentuk NU hingga ditingkat ranting. "Saya akan buat surat untuk PCNU memenuhi MWC dan ranting. Itupun kalau pengurus NU ini yakin bahwa NU inilah adalah bersampingan dengan pemerintah yang sah. Haram hukumnya NU mengkudeta pemerintahan yang sah," pungkasnya. (Candra)

Leave a comment