Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Singkawang, Sita 1,54 Gram Sabu

3 Maret 2024 09:28 WIB
Ilustrasi

SINGKAWANG, insidepontianak.com - Seorang pengedar sabu di Kota Singkawang berinisial MT (31) ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Kalbar.

MT diringkus saat berada di sebuah rumah di Kelurahan Sekip Lama, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang, Senin (13/2/2023).

"Pelaku kita tangkap dengan barang bukti sabu seberat 1,54 gram," kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya.

Raden Petit Wijaya mengatakan, penangkapan pengedar ini bermula dari informasi masyarakat karena resah melihat tersangka yang kerap melakukan transaksi narkoba di sekitar Kecamatan Singkawang Tengah.

"Masyarakat takut kalau generasi di wilayah Kecamatan Singkawang Tengah rusak akibat terjerumus narkoba," katanya.

Laporan ini langsung ditindaklanjuti. Tak butuh waktu lama bagi anggota meringkus si pengedar tersebut. Saat ini, MT sudah ditahan dan menjadi tersangka. (Andi)


Penulis : admin
Editor :

Leave a comment