Eksekusi Penahanan Selebgram Pontianak Ola Dinilai Tak Sesuai Aturan, Ini Penjelasan Kuasa Hukumnya

3 Maret 2024 09:28 WIB
Ilustrasi
PONTIANAK, insidepontianak.com - Roliansyah, kuasa hukum selebgram Pontianak, Ria Yolanda alias Ola keberatan dengan eksekusi penahanan yang dilakukan tim Kejaksaan Negeri Pontianak terhadap kliennya. Menurut Roliansyah, eksekusi penahan terhadap Ola diduga tak sesuai KUHAP. Sebab, kliennya, dieksekusi tanpa salinan putusan. Karena itu, Roliansyah kecewa dengan cara kerja Kejaksaan Negeri Pontianak terhadap eksekusi penahanan Ola dalam kasus pencemaran nama baik. Ia berpendapat, merujuk Pasal 270 KUHAP, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan Jaksa, setelah menerima salinan putusan. Tapi sebagai kuasa hukum Ola, Roliansyah mengaku baru menerima petikan putusan kasasi MA dari Pengadilan Negari Pontianak, pada Selasa 7 Februari 2022. Sementara eksekusi dilakukan di hari Senin, 6 Februari 2023. "Proses eksekusi tanpa pemberitahuan kepada saya. Eksekusi diduga dilakukan tanpa salinan putusan," ujar Roliansyah. Karena itulah, dirinya keberatan. Menurutnya, perkara dinyatakan inkrah, setelah pihak terkait menerima pemberitahuan putusan dari pengadilan. "Atas kelalaian Jaksa itu, saya mempertimbangkan menyurati Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, agar adanya perbaikan pelaksanaan hukum yang sesuai hukum," ujar Roliansyah. Sementara itu, Kasi Intelejen Kejari Pontianak, Rudi Astanto memastikan, pelaksanaan eksekusi terhadap Ola sudah sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku. "Tidak benar kalau eksekusi dilakukan tanpa salinan," kata Rudi. Rudi menyatakan, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011, tentang Perubahan Surat Edaran MA Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyampai Salinan dan Petikan Putusan, poin ketiga, petikan putusan pidana diberikan kepada terdakwa, penuntutan umum dan rumah tahanan negara atau lembaga pemasyarakatan segera setelah putusan diucapkan. Diberitakan sebelumnya, kasus pencemaran nama baik, yang dilakukan selebgram Pontianak, Ria Yolanda alias Ola ternyata berawal dari postingan Ola di akun Instagram pribadinya @ria-yolanda_real. Postingan yang diupload pada Mei 2022, berisikan kalimat penghinaan yang membuat sang kakak ipar melaporkannya ke polisi. "Kejadian pencemaran dan penghinaan ini terjadi tahun 2022 lalu, kalau tidak salah Mei," kata Rudy. Postingan Ola tersebut membuat sang kakak ipar berang. Kasus ini pun dilaporkan ke polisi. Hingga akhirnya sampai ke Pengadilan Negeri Pontianak. Namun di tingkat PN, perkara tersebut diputus bebas. Akhirnya Ola dapat menghirup udara bebas. Namun, Jaksa melakukan banding. "Putusan kasasi terpidana divonis dua bulan penjara dan denda Rp5 juta rupiah," pungkasnya (Andi)

Leave a comment