Pileg 2024, KPU Tetapkan 40 Kursi dan 5 Dapil DPRD Sanggau

3 Maret 2024 09:28 WIB
Ilustrasi
SANGGAU, insidepontianak.com - Komisi Pemilihan Umum RI akhirnya menetapkan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi untuk Pemilihan legislatif atay Pileg tahun 2024 mendatang. Komisioner KPU Kabupaten Sanggau, Iis Supianto mengatakan, dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Sanggau untuk Pemilu 2024 telah ditetapkan melalui PKPU Nomor 6 Tahun 2023. "Iya, dapil dan alokasi kursi sudah ditetapkan melalui PKPU 6 tahun 2023. Untuk formasi dapil di Sanggau, tidak ada perubahan, tetap mengikuti formasi dapil pada Pemilu 2019," ujar Iis, Rabu (8/2/2023) Iis menyebut, Kabupaten Sanggau ditetapkan 40 jumlah kursi dan 5 dapil. Adapun dapil 1 terdiri dari Kecamatan Kapuas dengan jumlah 7 kursi, dapil 2 terdiri dari Tayan Hilir, Toba dan Meliau dengan jumlah 9 kursi, dapil 3 terdiri dari Parindu, Tayan Hulu dan Balai dengan jumlah 9 kursi. Selanjutnya dapil 4, lanjut Iis, terdiri dari Noyan, Beduai, Sekayam, Kembayan dan Entikong dengan jumlah 9 kursi, dapil 5 terdiri dari Mukok, Jangkang dan Bonti dengan jumlah 6 kursi. Sekedar informasi, terdapat dua opsi rancangan Dapil yang diusulkan KPU Kabupaten Sanggau. Rancangan 1 terdiri dari 5 dapil yang akhirnya ditetapkan oleh KPU RI. Sedangkan rancangan 2 terdiri dari 6 dapil. Yaitu Sanggau 1 (Kapuas) dengan alokasi 7 kursi, Sanggau 2 (Tayan Hilir, Toba, Meliau) dengan alokasi 8 kursi, Sanggau 3 (Parindu, Tayan Hulu, Balai) dengan alokasi 9 kursi, Sanggau 4 (Noyan, Beduai, Kembayan) dengan alokasi 5 kursi, Sanggau 5 (Sekayam, Entikong) dengan alokasi 5 kursi, dan Sanggau 6 (Mukok, Jangkang, Bonti) dengan alokasi 6 kursi. Penetapan dapil dan alokasi kursi tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum 2024. (Candra)

Leave a comment