Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Renovasi Waterfront Sambas Berproses, Tujuh Saksi Diperiksa

3 Maret 2024 09:28 WIB
Ilustrasi
PONTIANAK, insidepontianak.com - Penyelidikan kasus dugaan korupsi renovasi kawasan waterfront Istana Alwatzikhobilah Sambas terus berproses. Kejaksaan Tinggi atau Kejati Kalbar telah memeriksa sedikitnya tujuh saksi mendalami kasus ini. Informasi ini didapat berdasarkan surat pemanggilan Kejati Kalbar, Nomor: SP-40/O.1.5/Fd.1/01/2023. Dari surat itu diketahui, salah satu yang diperiksa adalah bendahara perusahaan yang melaksanakan proyek tersebut "Proses penanganan kasus ini tengah mengumpulkan alat bukti,” ucap Kasi Penkum Kejati Kalbar, Panja Edy Setiawan kepada Insidepontianak.com, Selasa (7/2/2023). Diberitakan sebelumnya, renovasi kawasan waterfront Istana Alwatzikhobilah, Kabupaten Sambas, diduga bermasalah. Dilansir dari laman LPSE Provinsi Kalimantan Barat, proyek tersebut bersumber dari APBD Kalbar Tahun Anggaran 2022. Dikerjakan oleh CV Zee Indo. Nilainya mencapai Rp9 miliar. Proyek renovasi waterfront tersebut runtuh. Videonya beredar di media sosial. Dari video, tampak bagian tebing longsor. Jalan di area waterfront juga rusak. Dari sinilah, pembangunan waterfront itu diduga bermasalah. Kerusakan ini membuat Komisi IV DPRD Kalbar kesal, saat mareka kunjungan ke lokasi, pada 22 Desember 2022. Kunjungan kerja itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Kalbar, Subhan Nur didampingi Wakil Bupati Sambas, Fahrur Rofi. Dalam kunjungan itu, Komisi IV menilai robohnya tebing tersebut diduga bukan karena abrasi karena alam. Tapi diduga ada kesalahan teknis dalam pengejerjaan. Karena di lokasi ada kegiatan angkutan material dari darat, tidak mengunakan tongkang. Inilah yang diduga menjadi pemicu abrasi. Sementar pihan CV Zee Indo belum memberikan penjelasan terkait persoalan ini. Insidepontianak.com masih berupaya mengkonfirmasi. (Andi)

Leave a comment