Musrenbang RKPD, Pj Samuel Bahas Persoalan Prioritas di Kecamatan Ngabang Tahun 2023 Ini

3 Maret 2024 09:28 WIB
Ilustrasi
Insidepontianak.com - Pj. Bupati Landak Samuel, membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Ngabang Tahun 2023 penyusunan RKPD kabupaten Landak tahun 2024, Rabu (01/02/2023). Musrenbang kali ini mengajukan tema ‘Mewujudkan mayarakat landak yg maju dan mandiri melalui percepatan penyediaan infrastruktur dasar’, di Aula Kantor Camat Ngabang. Pj. Bupati Landak Samuel, mengatakan Musrenbang acara tahunan berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Lebih lanjut Samuel mengatakan, dalam proses penyusunan RKPD ini daerah perlu menyelenggarakan Musrenbang mulai dari desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten dan provinsi hingga tingkat nasional. Ini katanya bertujuan untuk mensinergikan segala kegiatan yang akan dilakukan pada tahun 2024, mulai dari desa, kecamatan, kabupaten, provinsi dan nasional. “RKPD Kabupaten Landak Tahun 2024 yang disusun melalui proses musrenbang ini nantinya akan dijadikan dasar dalam penyusunan Rancangan Anggaran dan Belanja Daerah Kabupaten Landak Tahun 2024,” ucap Samuel. Ia berharap, rumusan yang dibawa pada forum ini merupakan aspirasi masyarakat dan usulan yang akan dibahas pada forum ini bisa menjadi usulan prioritas, “Musrenbang jangan jadi seremonial belaka. Saya juga berharap usulan-usulan ini akan ditelaah lebih lanjut oleh pemerintah daerah melalui perangkat daerah terkait dan diharapkan juga menjadi bahan referensi bagi anggota DPRD Kabupaten Landak dalam menjaring aspirasi masyarakat agar selaras dengan usulan dari pokok-pokok pikiran DPRD,” paparnya. Samuel menyatakan, aspirasi atau keinginan-keinginan masyarakat yang dihimpun akan masuk ranah diskusi dan nantinya akan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah maupun negara. Katanya, sumber pembiayaan kabupaten masih bertumpu pada dana alokasi pemerintah pusat baik dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Tugas Pembantuan (TP), Dana Dekonsentrasi, dan dana-dana dari pemerintah pusat lainnya. “Serta masih sangat sedikit yang bersumber pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya menjadi komponen utama sumber pembiayaan bagi daerah dalam era otonomi ini," ujar Samuel. Di tempat yang sama Camat Ngabang Yully Nomensen menyatakan bahwa musrenbang kali ini adalah lanjutan dari pra Musrenbang yang telah dilaksanakan pada November sampai dengan Desember 2022 dari desa ke desa. “Kegiatan musrenbang ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menentukan dan menetapkan pembangunan yang dilaksanakan di Kecamatan Ngabang,” tukas Nomensen. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa pada tingkat daerah Provinsi, Kabupaten/Kota paling tidak memiliki tiga buah dokumen perencanaan, baik itu Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun, Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang memuat rencana kerja tahunan.(rls)

Leave a comment