Polsek Manis Mata Ringkus Dua Warga Diduga Pengedar Narkoba

3 Maret 2024 09:28 WIB
Ilustrasi
KETAPANG, insidepontianak.com – Polsek Manis Mata, Polres Ketapang, meringkus dua warga diduga pengedar narkoba jenis sabu, Sabtu (28/01/2023). Kapolres Ketapang, AKBP Laba Meliala melalui Kapolsek Manis Mata, Iptu Adi Sudirman menyampaikan bahwa, penangkapan kedua pelaku diawali dari laporan masyarakat. Laporan itu menyampaikan adanya informasi dugaan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Manis Mata. “Dari informasi ini, anggota langsung melakukan penggerebekan,” ucapnya Iptu Adi Sudirman. Pemilik rumah berinisal WA, langsung diamankan. Selanjutnya, penggeledahan dilakukan anggota. Hasilnya didapat barang bukti berupa sabu sebanyak satu kantong klip plastik kecil berisi kristal putih diduga sabu. Barang bukti ini membuat WA tak berkutik. Ia pun pasrah digelandang ke Mapolsek Manis Mata untuk diperiksa lebih lanjut. Hasil introgasi kata Iptu Adi Sudirman, WA mengaku barang bukti sabu didapatkan dari seorang berinisial L. “Yang (L) bersangkutan masih kita kejar,” ujarnya. WA diduga sebagai pengedar. Atas perbuatan itu, ia dijarat Pasal 114 (1) dan atau Pasal  112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp1 Milyar dan paling banyak Rp10 miliar.***
Penulis : admin
Editor :

Leave a comment