Jubir Kemenkes: Pemerintah Siap Tanggung Biaya Pasien Gagal Ginjal Akut untuk Masyarakat Kurang Mampu

25 Oktober 2022 20:12 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Juru bicara (Jubir) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Dr Mohammad Syahril mengungkapkan pemerintah akan menanggung pasien gangguan ginjal akut yang tergolong masyarakat kurang mampu

Berdasarkan, catatan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) hari ini Selasa (25/10/2022), sudah ada sebanyak 255 kasus tersebar 26 Provinsi di Tanah Air.

Semakin meningkatnya angka kasus tersebut, kian menambah kekhawatiran masyarakat khususnya para orang tua.

Tak hanya terkait kesehatan sang anak, tetapi juga termasuk berkenaan pembiayaannya.

Baca Juga: Kesaksian Kamaruddin pada Sidang Lanjutan Bharada E, Brigadir J Dibunuh Diduga Akibat Tahu Bisnis Gelap Sambo

Sementara itu berkenaan dengan pembiayaan pasien gangguan ginjal akut, Kemenkes menegaskan pembiayaan pertama tetap bakal ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

"Jadi pembiayaan pertama dari jaminan pelayanan kesehatan yaitu BPJS,” jelas Dr Mohammad Syahril yang merupakan Juru Bicara Kemenkes, dalam siaran persnya, di Jakarta, Selasa (25/10/2022).

Baca Juga: Sidang Lanjutan Bharada E, Kekasih Almarhum Brigadir J Ceritakan Momen Pacarnya Saat Diancam Squad

 

Leave a comment