Kronologi Tewasnya Anggota TNI Prada MAP, Dianiaya Seniornya

13 November 2022 08:33 WIB
Ilustrasi

Insidepontianak.com - Salah satu anggota TNI yang bertugas di Batalyon Infanteri Yonif 614 Raja Pandhita atau RJP, berinisial Serma Prada (MAP) tewas mengenaskan pada 5 November 2022 lalu.

Kabar terkait tewasnya salah satu anggota TNI yang bertugas di Batalyon Infanteri Yonif 614 Raja Pandhita yakni Prada MAP diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan dua seniornya.

Baca Juga: Jeon Jungkook BTS siap tampil di pembukaan Piala Dunia 2022

"Yang dilakukan kedua pelaku menyuruh korban berendam di kolam, guling, dan adanya pemukulan. Sebagai akibat dari pukulan tersebut, Prada MAP tidak sadarkan diri," ujar Kapendam VI Mulawarman, Kolonel Inf Taufik Hanif, Sabtu 12 November 2022.

Adapun senior yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Anggota TNI yang mengakibatkan kematian Prada MAP Itu adalah Pratu AH dan Pratu MF.

Baca Juga: Piala Dunia FIFA Qatar 2022, Stadion Kapasitas 4000 Ahmad bin Ali Jadi Pilihan, Cek Jadwalnya di Sini

Kolonel inf Taufik Hanif menjelaskan kronologis tewasnya Anggota TNI tersebut. Mulanya dua terduga pelaku kesal karena Prada MAP keluar tanpa izin.

Akibat dari rasa kesal hingga Korban dihukum dengan cara direndam dan dianiaya oleh kedua Sebab itu. Korban yang tak sadarkan diri itu kemudian dievakuasi ke UGD RSUD Malinau.

Baca Juga: Doa Penutup Rangkaian Acara Mengajar dan Seminar

"Prada MAP langsung ditangani oleh dr Indy, dokter yang bertugas di UGD RSUD Malinau, dan Prada MAP dinyatakan meninggal dunia dengan analisis gagal pada pernapasan pada Sabtu tanggal 5 November 2022, pukul 12.25 Wita," kata Taufik.

Jenazah Prada MAP pun saat ini telah diantar ke kampung halamannya di Balangan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel untuk dimakamkan.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Grup E Piala Dunia Qatar 2022, Prediksi Jerman vs Spanyol: Pertandingan yang Gila!

Sementara itu, Danpomdam VI/Mulawarman tengah melakukan investigasi terkait kasus ini.

"Sesuai perintah dari Pangdam VI/Mlw segera melakukan investigasi penanganan perkara, sesuai prosedur hukum dan ketentuan yang berlaku," tandasnya.***

Tags :

Leave a comment