Kasus Dugaan Suap Rektor Unila, KPK Bakal Periksa Dua Anggota DPR

24 November 2022 19:40 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua anggota DPR RI, Utut Adianto dari Fraksi PDIP dan Tamanuri dari Fraksi Nasdem. Mereka akan diperiksa terkait kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila).

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan kedua anggota DPR RI tersebut akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rektor Unila, Karomani.

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022, untuk tersangka Karoman dkk," ungkap Ali Fikri dalam keteranganya, Kamis (24/11/2022).

Selain Utut dan Tamanuri, lanjut Ali, tim penyidik KPK akan memeriksa sejumlah pegawai negeri sipil (PNS). Di antaranya Helmy Fitriawan, M Komaruddin, Rektor Untirta Fatah Sulaiman, Sulpakar, dan Nizamuddin.

Baca Juga: Presiden Jokowi Instruksikan Jajaran Prioritas Evakuasi 39 Korban Hilang di Cianjur

"Mereka semua akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KRM (Karomani)," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun akademik 2022.

Selain Karomani, KPK menjerat tiga tersangka lainnya, yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan Andi Desfiandi selaku pihak wasta atau terduga penyuap.

Baca Juga: Bareskrim Polri Dalami Dugaan Penipuan Website Palsu MotoGP, Penjualan Tiket Palsu Formula E

 

 

Tags :

Leave a comment