Pencuri dan Penadah HP di Gang Tebu Baru Pontiank Diringkus

27 November 2022 16:50 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com – Pencuri Handpone atau HP di sebuah rumah Gang Tebu Baru, Jalan Kom Yos Sudarso, Pontianak diringkus polisi, Sabtu (26/11/2022).

Pelaku pencurian berinisial RM. Diketauhi resedivis atau penjahat kambuhan. Sedangkan sang penadah berinisal RK.

Baca Juga: Sekda Alexander Wilyo Apresiasi Gawai Dayak Bapalas Benua Libatkan Multi Etnis

Kasatreskrim Polresta Pontianak Kota, Kompol Indra Asrianto mengatakan, RM melancarkan aksinya pada Selasa (13/11/2022).

Ia masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak jendela. Lalu mengambil handphone di ruang TV.

Baca Juga: Rakor Reforma Agraria, Sekda Ketapang Alexander Wilyo Minta Perangkat Daerah Bersinergi Menata Aset

"Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp5,3 juta," kata Kompol Indra Asrianto, Minggu (27/11/2022).

Berangkat dari laporan inilah, penyelidikan kasus dimulai. Hingga akhirnya, pelaku pertolongan jahat atau sang penadah berinisial MK ditangkap di sebuah rumah di Jalan Kom Yos Sudarso Pontianak.

Baca Juga: Kiki Amalia Sah Jadi Istri Agung Nugraha: Bahagia, Tapi Juga Sedih!

Dari hasil introgasi singkat, pria 43 tahun ini tak dapat mengelak. Dia mengaku telah membeli handpone tersebut dengan RM. Sementara RM sudah ditahan di Rutan Pontianak dalam kasus lainnya.

Baca Juga: Pintu Gerbang Batas Singkawang-Sambas Diresmikan, Bupati Satono: Terima Kasih Astra

Saat ini, RM dan MK sudah ditahan. RM dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak pidana pencurian. Sementara MK dijerat Pasal 482 KUHP tentang Pertolongan Jahat.***

Tags :

Leave a comment