DPRD Kalbar Optimis Pengesahan APBD Tidak Lewat Waktu

29 November 2022 06:45 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Pengesahan APBD Kalbar Tahun Anggaran 2023 terancam dilakukan melalui Peraturan Kepala Daerah atau Perkada jika dua hari ini belum ada kesepakatan antara legislatif dan eksekutif.

Ketok palu persetujuan APBD Kalbar Tahun Anggaran 2023 semula dijadwalkan, Senin (28/11/2022), tapi terpaksa ditunda karena tidak korumnya anggota DPRD.

Baca Juga: Piala Dunia 2022 Qatar: Kamerun vs Serbia Imbang Coupo Moting Jadi Penyelamat

Sementara tenggat waktu terakhir pengesahan APBD mesti dilakukan pada 30 November 2023.

Wakil Ketua DPRD Kalbar, Yuliana mengatakan, ditundanya pengesahan APBD Kalbar tahun 2023 karena tidak korumnya anggota.

Selain itu, DPRD masih meminta kesepakatan semua fraksi terkait APBD Kalbar.

Baca Juga: Warganet yang Menyebut Dewi Perssik Pelacur Jadi Tersangka, Mulutmu Harimaumu!

"Tapi masih waktu ada dua hari lagi, dan masih ada beberapa yang ingin dibahas dulu, dan belum disetujui, "kata Yuliana, Senin (28/11/2022).

Kendati demikian, Yuliana optimis pengesahan APBD Kalbar dapat dilakukan besok antara legislatif dan eksekutif.

Sebab, Badan Musyawarah atau Banmus sudah menjadwalkan paripurna pada Selasa (29/11/2022) malam.

Baca Juga: Suka Cafe Hopping? Ini Tips untuk Bikin Konten yang Kekinian

Dalam kesempatan inilah, pihaknya bakal berkordinasi dengan semua Ketua Fraksi DPRD untuk mengkorumkan paripurna besok sehingga paripurna persetujuan bisa dilakukan dan tak menghambat pembangunan.

"Kita tidak akan mengambil langkah Perkada karena sama saja akan menghambat pemerintah daerah. Kita cari solusi terbaik, komunikasi DPRD dengan pemerintah daerah," terangnya.

Baca Juga: Bupati Kayong Utara Citra Duani Dianugrahi Penghargaan Dwija Praja Nugraha

Sementara itu, Sekda Kalbar, Harisson optimis persetujuan APBD Kalbar tahun 2023 antara legislatif dan eksekutif bisa dilakukan besok. Sebab, batas terakhir pengesahan APBD pada 30 November 2023.

"Besok malam rencananya sidang paripurna, kan terakhir tanggal 30 November," pungkasnya.***

Tags :

Leave a comment