DPRD Sanggau Setujui Tiga Raperda Usulan Eksekutif

13 Desember 2022 10:55 WIB
Ilustrasi

SANGGAU, insidepontianak.com - DPRD Sanggau menggelar sidang Paripurna pembahasan tiga Raperda usulan eksekutif atau Pemerintah Kabupaten Sanggau, Senin (12/122022) siang.

Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Sanggau, Acam didampingi Wakil Ketua I Timotius Yance itu itu dihadiri langsung Bupati Sanggau Paolus Hadi.

Hadir juga Anggota DPRD Sanggau lainnya, jajaran Forkompimda dan Pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Sanggau serta tamu undangan lainnya.

Baca Juga: Bupati Sanggau Paolus Hadi Bahagia Dapat Cucu Pertama Laki-Laki

Bupati Sanggau, Paolus Hadi dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas dilaksanakannya sidang paripurna yang mengagendakan pemgambilan keputusan atas tiga Raperda.

Adapun tiga Raperda tersebut yaitu, pertama Rapaerda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Kedua, Raperda tentang Bangunan Gedung. Ketiga Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan dan Perangkat Daerah.

Baca Juga: Tes Logika: Apakah Kamu Dapat Melihat Kesalahan Utama? Jawab Teka-teki Visual Kelas Tak Semudah Itu Bisa Dipec

"Saya menyampaikan terima kasih kepada anggota DPRD Sanggau yang telah bekerja keras membahas dan menerima Raperda usulan eksekutif menjadi Perda," ucap Bupati Paolus Hadi.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Sanggau, Acam menjelaskan urgensi masing-masing Raperda. Raperda tentang penataan bangunan gedung mengatur tentang bangunan gedung yang harus mencerminkan ciri khas daerah.

“Jadi ada motif-motif daerah yang harus ditampilkan dalam bangunan gedung nantinya," kata Acam.

Baca Juga: Tes Logika: Hi Kamu yang Jenius, Temukan Apa yang Tak Masuk Akal dalam Gambar Ini, Waktu Kamu 5 Detik!

Raperda tentang bangunan gedung ini, lanjut Acam, mulai diberlakukan usai di Undangkan dan mendapat nomor registrasi dari Kementerian.

Selanjutnya Raperda Pekerja Lokal mengatur kewajiban perusahaan mengakomodir pekerja lokal.

“Tenaga kerja lokal prioritas, tapi tentu sesuai klasifikasi, masa tukang ketikpun harus dari luar juga, kan banyak orang Sanggau yang mampu. Nah, ini yang kami atur dalam Perda itu," ucap Acam.***

Tags :

Leave a comment