Kasus Narkoba Teddy Minahasa, LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator AKBP Doddy

13 Desember 2022 18:38 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menolak permohonan justice collaborator (JC) AKBP Doddy Prawiranegara dan tersangka lain terkait kasus narkoba yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa.

"LPSK telah memutuskan menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh AKBP Dody Prawiranegara, Samsul Maarif, Linda Pujiastuti dalam perkara narkotika yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa," ungkap Tenaga Ahli LPSK, Syahrial Martanto kepada wartawan, Selasa (13/12/2022).

"LPSK telah memutuskan menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh AKBP Dody Prawiranegara, Samsul Maarif, Linda Pujiastuti dalam perkara narkotika yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa," ungkap Tenaga Ahli LPSK, Syahrial Martanto kepada wartawan, Selasa (13/12/2022).

Menurut Syahrial, alasan penolakan permohonan justice collaborator AKBP Doddy cs ini karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang LPSK.

Baca Juga: Polri Dapat Penghargaan dari Kemenkumham karena Dinilai Responsif

"Secara umum pertimbangan LPSK menolak permohonan para tersangka tersebut sebagai saksi pelaku karena permohonan perlindungan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU 31 Nomor 31 Tahun 2014 tentang LPSK," tambahnya.

Syamsul menilai kesaksian Doddy, Syamsul, dan Linda memang penting untuk mengungkap peran Irjen Teddy Minahasa dalam kasus ini. "Namun pengungkapan perkara narkotika dimaksud tidak berasal dari para pemohon," ujarnya.

"Seperti diketahui, adanya pengungkapan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya ini diawali dari tertangkapnya jual beli sabu oleh oknum Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto dan anggotanya, Janto," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, LPSK masih mengkaji pengajuan permohonan perlindungan dan Justice Collaborator (JC) mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara atas kasus dugaan peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa.

Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan, keputusan atas pengajuan JC pihak Doody akan ditentukan setelah sidang yang dilaksanakan pada Senin (5/12/2022).

“Belum (diterima). Hari Senin baru maju sidang ke pimpinan,” ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo saat dihubungi, Sabtu (3/12/2022) lalu.

Baca Juga: DPR Sahkan Pemberhentian dengan Hormat Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI

 

Tags :

Leave a comment