Sidang Kasus Meme Stupa Candi Borobudur Roy Suryo Ditunda, Ini Alasan Pengadilan Negeri Jakarta Barat

13 Desember 2022 19:31 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menunda sidang Roy Suryo berkenaan viralnya meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo.

Hal itu diungkapkan Hakim Martin Ginting pasca Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Indah Kartika mengungkapkan alasannya.

Dwi ingin memaksimalkan tenggat waktu yang sempat diberikan Hakim pada sidang sebelumnya.

"Kami JPU menyampaikan penundaan menjadi hari Kamis tanggal 15 Desember 2022,” terang Dwi di PN Jakarta Barat, Selasa (13/12/2022).

“Mudah-mudahan masih ada waktu yang diizinkan oleh majelis hakim pada sidang sebelumnya selama satu minggu dari sidang terakhir pada jumat tanggal 9 Desember kemarin, mohon dimaklumi oleh majelis hakim penasihat hukum dan terdakwa," sambungnya.

Baca Juga: Menhub Budi Karya Pastikan Tak Ada Pembatasan Mobilitas Selama Natal dan Tahun Baru

Hakim tidak menampik permohonan yang telah diajukan JPU. Pihaknya menghargai komitmen pemberian tenggat waktu selama seminggu kepada JPU yang sudah dilontarkan pada 9 Desember 2022 lalu.

"Karena ada satu hal teknis belum selesai jadi dengan demikian kita tetap komitmen bahwa satu minggu setelah tuntutan, baru pembelaan, baik pribadi maupun secara tim kuasa," pungkasnya.

Baca Juga: Kesaksian Bharada E di Persidangan, Dijanjikan Ferdy Sambo Kasus Kematian Brigadir J akan Dihentikan

Tags :

Leave a comment