Polsek Kendawangan Ringkus Enam Warga Terkait Narkoba, Empat di Antaranya Pengedar

14 Desember 2022 21:13 WIB
Ilustrasi

KETAPANG, inisidepontianak.com - Polsek Kendawangan meringkus enam warga diduga terkait narkoba. Empat di antaranya diduga pengedan sekaligus pemakai.

Mereka adalah, MN (33), YD (33), MS (38), dan AM (42). Ditangkap di sebuah rumah di Kecamatan Kendawangan, pada Minggu (4/12/2022).

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana melalui Kapolsek Kendawangan, Iptu Ananda Gunawan menyampaikan, keempat warga itu diringkus berdasarkan laporan warga.

Baca Juga: Lompati Pagar Tembok, 23 Imigran Rohingya Kabur dari Penampungan

Mereka telah lama dicurigai menjadi pengedar dan pengguna narkoba.

Masyarakat yang resah lantas melaporkan kecurigaan itu ke Polsek Kendawangan.

Dari laporan itu, pihak Polsek Kendawangan melakukan peneyelidikan.

Baca Juga: Kasus Perampokan dan Penyekapan Wali Kota Belitar, Polisi Masih Dalami Keterangan Para Saksi

Hasil pengintaian, didapat sebuah rumah yang diduga sering dijadikan tempat bertransaksi sekaligus berpesta narkoba.

“Dari informasi yang kita terima, rumah tersebut milik salah satu pelaku berinisial MN,” Ujar Ananda.

Selanjutnya, rumah tersebut digrebek oleh anggota yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kendawangan, Iptu Ananda Gunawan.

Baca Juga: Sumastro Jabat Pj Wali Kota Singkawang

Saat penggerebekan yang disaksikan perangkat desa setempat, didapat enam orang berada di dalam rumah itu.

Mereka lantas diamankan. Penggeledahan pun dilakukan. Hasilnya didapat barang bukti berupa kristal putih diduga sabu sebanyak dua kantong plastik klip kecil.

Selain itu, juga ditemukan 15 butir pil berwana hijau diduga ekstasi dan timbangan digital serta uang tunai senilai Rp2,7 juta.

Baca Juga: Dapatkan Saran dan Masukan dari Berbagai Unsur, KPU Singkawang Lakukan Uji Publik Penataan Dapil Pemilu 2024

Bukti itu membuat enam orang yang diamankan tak dapat mengelak.

Mereka pun diintrogasi singkat. Empat orang berinisal MN,YD, MS dan AM mengaku sebagai pemilik barang.

Sementara dua orang lainnya berkilah hanya kebetulan berada di dalam rumah saat penggerebekan dilakukan.

Baca Juga: Sekretariat Kabinet Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 dari KI Pusat

Namun demikian, dua orang tersebut tetap diamankan untuk didalami sekaligus dijadikan sebagai saksi.

“MN, YD, MS, dan AM  sudah kita tetapkan sebagai tersangka. MN dan YD mengaku pemilik barang bukti yang kita temukan,” ucap Iptu Ananda Gunawan.

Ia menegaskan, terus melakukan pengembangan terhadap empat tesangka untuk melacak pemasok barang haram tersebut.

Baca Juga: Presiden Jokowi akan Hadiri KTT ASEAN-Uni Eropa dan Sejumlah Pertemuan di Brussels Belgia

“Pastinya Polsek Kendawangan terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk tindak kejahatan peredaran narkoba,” Ujar Iptu Ananda

Ditambahkannya, keempat pelaku beserta barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Ketapang. Mereka dijerat Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Adapun ancaman hukuman pidana kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 milyar, dan paling banyak 10Rp milyar.***

Tags :

Leave a comment