Eks Ketua Kadin Kalbar Joni CS Diputus Bebas, Jaksa Pastikan Kasasi

16 Desember 2022 13:41 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Jaksa Penuntut Umum atau JPU memastikan melakukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri Pontianak yang memutus eks Ketua Kadin Kalbar, Joni Isnaini tak bersalah dalam kasus proyek pekerjaan peningkatan Jalan Tebas-Jawai (Sentebang)-Tanah Hitam, Kabupaten Sambas.

Putusan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pontianak, Kamis (15/12/2022).

Baca Juga: Polri dan PDRM Perkuat Kerja Sama Deportasi Buronan Kejahatan

Sebelumnya, JPU menyatakan Joni bersalah dan menuntut pidana penjara empat tahun dan denda Rp200 juta.

Kasi Penkum Kejati Kalbar, Panja Edy Setiawan mengatakan, pihaknya menghormati keputusan Pengadilan Tipikor Pontianak yang memutus Joni bebas.

Baca Juga: KPK Tahan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak 20 Hari Kedepan

Atas putusan ini terdakwa Joni juga sudah tidak dieksekusi dan diperintahkan agar dikeluarkan dari Rutan Pontianak.

Namun demikian, Jaksa memastikan akan kasasi. Sebab, Jaksa berpendapat Joni bersalah.

"Sebelumnya dia kita tuntut masuk, tapi putusannya bebas," pungkasnya.

Baca Juga: PLN Gencar Sosialisiasi Keselamatan Listrik kepada Masyarakat

Untuk diketahui, putusan bebas Joni Isnaini, tertuang dalam petikan putusan Nomor : 21/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Ptk.

Adapun isinya, menyatakan terdakwa Joni Isnaini tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan JPU dalam dakwaan primer maupun dalam dakwaan subsider.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Pewarsa Gelar Pelatihan Anti Hoaks

Kedua, membebaskan terdakwa Joni Isnaini dari segala dakwaan penuntut umum. Ketiga, memulihkan nama baik terdakwa.

Keempat, memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara atau Rutan.***

Tags :

Leave a comment