Polisi Ringkus Wanita Diduga Pengedar Sabu di Ketapang, Diciduk Saat Hendak Bertransaksi

21 Desember 2022 11:22 WIB
Ilustrasi

KETAPANG, insidepontianak.com - Seroang perempuan berinisal AR diciduk anggota Polsek Benua Kayong, Ketapang, karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.

Perempuan 34 tahun itu ditangkap di pinggir Jalan Pangeran Hidayat, Kecamatan Benua Kayong saat hendak bertransaksi, Selasa kemarin.

Baca Juga: Piala Dunia 2022 Qatar Telah Usai, Jorge Valdano Bandingkan Messi dan Maradona

Setelah diamankan, wanita itu pun diintrogasi. Selanjutnya, rumahnya digeleda. Hasilnya didapat barang bukti sabu yang ia simpan untuk dijual.

“Pelaku AR kita tangkap setelah adanya informasi bahwa dia akan melakukan transaksi sabu bersama seseorang,” kata Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana, melalui Kapolsek Benua Kayong IPTU Sumiadinata, Rabu (21/12/2022).

Baca Juga: Chelsea Olivia Hobi Makan, Sampai Makan Kecoak Goreng!

Iptu Sumiadita melanjutkan, perempuan itu diduga kuat pengedar sabu. Dugaan itu dibuktikan dengan barang bukti yang disimpan dan diakui akan dijual kembali.

Adapun barang bukti sabu yang ditemukan berupa 2 plastik kecil klip bening yang berisikan kristal putih diduga sabu, 2 buah pipet sendok takar, 2 buah timbangan digital, 1 buah handphone serta uang tunai sebesar Rp200 ribu.

Baca Juga: HP OPPO Reno 7 Z 5G: Jeroan Luas Penampilam Elit, Cocok Buat Kado Natal

Menurut Iptu Sumiadita, pelaku sempat membuang barang bukti ke lantai rumah. Namun upaya itu kepergok anggota. Alhasil, pelaku tak dapat mengelak. Ia pun mengaku sabu tersebut miliknya.

“Pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Mapolres Ketapang guna proses lebih lanjut, dan atas perbuatannya, pelaku kami sangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tuturnya.***

Tags :

Leave a comment