BANDUNG, insidepontianak.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Burhanudin memberikan kesaksian pada persidangan tipikor dengan terdakwa Ade Yasin di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (3/8/2022) malam.
Sekda Burhanudin menyatakan tidak ada permintaan khusus dari Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin soal penilaian wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam pemeriksaan oleh tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jawa Barat.
"Secara khusus tidak ada, misalnya saya dipanggil empat mata di ruangannya, tidak," kata Sekda Bogor Burhanudin dalam kesaksian di persidangan tipikor dengan terdakwa Ade Yasin di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (3/8/2022) malam.
Burhanudin menyebutkan WTP tidak berpengaruh pada Dana Insentif Daerah (DID) dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Sidang Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin, Kepala BPKAD Beri Kesaksian
"Informasi awal-awal itu kalau yang ada WTP itu akan mendapat insentif. Nah tetapi ke sininya tidak ada. Selama saya jadi Sekda, mau WDP (wajar dengan pengecualian) atau WTP tidak ada impact langsung materi," kata Burhanudin.
Menurut Burhanudin, untuk mendapatkan dana insentif dari pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Bogor tidak harus mendapatkan opini WTP dari BPK RI Perwakilan Jawa Barat.
"Untuk mendapatkan DAU (Dana Alokasi Umum) dan DAK (Dana Alokasi Khusus) tidak harus mempersyaratkan WTP. Saya selama tiga tahun jadi Sekda, tidak ada," kata Burhanudin.
Burhan menyebutkan, Ade Yasin hanya meminta anak buahnya untuk mempertahankan predikat WTP ketika rapat koordinasi evaluasi program dan serapan anggaran di awal tahun.
"Seperti di beberapa kegiatan (rapat koordinasi) disampaikan. Mau WTP atau WDP (wajar dengan pengecualian) kalau ada temuan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) tetap harus ditindaklanjuti," kata Burhanudin.
Baca Juga: Kuasa Hukum Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Bantah Keterangan Saksi KPK dengan Surat