PONTIANAK, insidepontianak.com - Polda Kalbar memusnahkan 3,3 kilogram narkotika jenis sabu, Jumat (24/6/2022).
Sabu yang dimusnahkan itu, merupakan barang bukti (BB) dua tersangka pengedar berinsial NH dan MA, yang ditangkap pada Kamis (9/6/2022).
Polisi mengungkap, kedua tersangka itu akan mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Singkawang, Sambas dan Bengkyang atau Singbebas.
Baca Juga: Wacana Pembangunan Rumah Indonesia di Arab Saudi Belum Bisa Terwujud
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Yohanes Hernowo mengatakan, narkoba jenis sabu tersebut diamankan di dua lokasi berbeda di wilayah Singbebas.
Lokasi pertama di Jalan Raya Bengkayang-Singkawang Kecamatan Sungai Raya Kepulauan Bengkayang dan wilayah kedua, di salah satu rumah di Desa Kuala Singkawang.
Menurut Kombes Pol Yohanes Hernowo, penangkapan ini bermula dari pengembangan yang ditangani Ditersnarkoba Polda Kalbar.
Baca Juga: PPDB Online Dimulai, Wali Kota Edi Tegaskan Anak-anak di Kota Pontianak Wajib Sekolah
Saat itu, petugas tengah melakukan penyelidikan terhadap seseorang laki-laki yang diduga sebagai pengedar narkotika diwilayah hukum Singbebas.
Artikel Terkait
Polresta Banjarmasin Musnahkan 3,5 Kg Sabu dari 19 Tersangka
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 29 Kg Sabu dan 60.000 Butir Pil Ekstasi dari Malaysia di Sumut
Resahkan Warga, Polres Simalungun Ringkus Pria Pengedar Sabu
Polresta Balikpapan Musnahkan 2 Kg Sabu Hasil Pengungkapan Kasus Bulan Mei dan Juni