BALIKPAPAN, insidepontianak.com- Polresta Balikpapan memusnahkan 2 kg barang bukti amfetamin alias sabu-sabu yang disita dari empat tersangka pengedar narkoba.
"Hari ini Polresta Balikpapan memusnahkan barang bukti sabu-sabu hasil ungkap kasus di bulan Juni dan satu kasus di bulan Mei," kata Kapolres Balikpapan Kombes Pol Thirdy Hadmiarso, Kamis (23/6/2022).
Sebagian dari barang bukti itu sudah disisihkan oleh Kejaksaan Negeri Balikpapan untuk keperluan pembuktian di persidangan para tersangka.
Kapolres dan Kejari Balikpapan kemudian menuangkan narkoba sebanyak 2 kg lebih itu ke dalam stoples plastik besar berisi air, dan kemudian dibuang ke selokan.
Pada kesempatan itu juga, Kapolresta Thirdy kembali merekap jumlah kasus narkoba yang ditangani Polresta Balikpapan. Dari Januari hingga 23 Juni 2022, Polresta Balikpapan telah mengungkap sebanyak 128 kasus narkoba dan menangkap 156 orang tersangka.
Baca Juga: Resahkan Warga, Polres Simalungun Ringkus Pria Pengedar Sabu
Dari seluruh kasus itu, polisi menyita sabu-sabu seberat 3.025,71 gram alias 3 kg lebih.
Dari 156 orang tersangka tersebut, paling banyak ditangkap polisi pada bulan Mei lalu. Diungkapkan Kasat Resnarkoba Kompol Roganda, pihaknya menangkap 36 tersangka di bulan tersebut.
"Terdiri dari 23 kasus diungkap satresnarkoba. Polsek Barat 8 kasus. Polsek Utara 1 kasus, dan Polsek Timur 2 kasus," katanya pula.
Dari 36 orang yang ditangkap, 2 di antaranya perempuan. Barang bukti sabu-sabu yang didapat dari penangkapan bulan Mei tersebut sebanyak 95,02 gram dan ganja sebanyak 5,66 gram.