MEDAN, insidepontianak.com - Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Simalungun meringkus seorang pria diduga pengedar sabu.
Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasatresnarkoba, AKP Adi Haryono menyebut, pria itu berinisal R. Ditangkap di suatu rumah di Huta 5 Marihat Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Baca Juga: Samsung Rilis Galaxy F13 untuk Pasar India
"Dia warga Huta 5 Marihat Mandar, Kecamatan Marihat Mandar, Kabupaten Simalungun," kata AKP Adi Haryono, dikutip dari Antara, Jumat (20/6/2022).
Adi menyebutkan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang resah, karena kerap memergoki pelaku bertransaksi narkoba di sebuah rumah di Huta 5 Marihat Bandar, Kabupaten Simalungun itu.
Baca Juga: 34 Persen Konsumen Ikut Program Recall Daihatsu Rocky
Informasi itu segera ditindaklanjuti. Anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan ke lokasi dan meringkus pria R yang diduga menjadi bandar narkotika jenis sabu.
Saat dilakukan penggerebekan di rumah itu, benar saja, anggota temukan barang bukti 6 bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 6,02 gram.
Baca Juga: KPK Tahan Adik Bupati Muna Kasus Suap Pengajuan Dana PEN Kolaka Timur
Artikel Terkait
Polda Kalbar Tangkap Pengedar Sabu Tiga Kilogram, Edarkan Narkoba di Singbebas
Polres Ketapang Tangkap Tiga Sindikat Pengedar Sabu, Satu Orang Oknum Satpol PP
Polresta Pontianak Kota Ringkus Pengedar Sabu 1 Kg yang akan Diedarkan ke Surabaya