MEDAN, insidepontianak.com - Anggota Satuan Reskrim Polres Tebing Tinggi, meringkus seorang pria pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pria itu berinisal SRS. Ia ditangkap di kos Desa Cidahu, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, setelah buron beberapa lama buron.
"Pria EAP (53) ini warga Jalan Lansat, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi," kata Kapolres Tebing Tinggi AKBP Moh Kunto Wibisono, dikutip dari Antara, Jumat (24/6/2022).
Baca Juga: 10 Hari Operasi Patuh, Polres Pamekasan Tindak 3.493 Pelanggar Lalu Lintas
AKBP Moh Kunto Wibisono menyebutkan,
Penangkapan terhadap tersangka itu, berawal dari informasi warga kepada personel bahwa ada warga baru yang tinggal di daerah tersebut.
"Selanjutnya personel Polres Tebing Tinggi yang dibantu Polsek Cidahu melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka EAP," ucap AKBP Moh Kunto Wibisono.
Ia mengatakan, sebelum tertangkap oleh petugas, pelaku tinggal secara berpindah-pindah yakni di Payakumbuh, Sumatera Barat, Wilayah Jakarta, Bekasi, Cibitung dan Sukabumi.
Baca Juga: Samsung Rilis Galaxy F13 untuk Pasar India
AKBP Moh Kunto Wibisono mengungkapkan, perbuatan cabul dilakukan tersangka pada Mei 2022. Saat itu ibu korban sedang istirahat.
Artikel Terkait
Pencabulan Anak, Forum PUSPA Sanggau Minta Pelaku Dihukum Kebiri
PUSPA Sanggau: Anak Korban Kekerasan Seksual hingga Pencabulan Harus Dapat Pendampingan
KPAD Dampingi Seorang Anak Korban Pencabulan di Kayong Utara