KAPUASHULU, insidepontianak.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, menyebutkan bahwa terdakwa pelaksana proyek Dendi Irawan telah menerima uang Rp211 juta, dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan Terminal Bunut Hilir.
"Terdakwa menerima aliran dana Rp211 juta dari Direktur CV Jaya Abadi dalam pekerjaan pembangunan Terminal Bunut Hilir tersebut," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Adi Rahmanto di Putussibau Kapuas Hulu, Selasa (24/5/2022).
Aliran dana yang mengalir kepada terdakwa Deni Irawan tersebut, diungkap JPU dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Pontianak, Selasa (24/5/2022).
Baca Juga: Kantor BKPSDM Kapuas Hulu Terbakar, 8.013 Data Pegawai Ikut Hangus
Dalam kasus Tipikor pembangunan Terminal Bunut Hilir Tahun Anggaran 2018, Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu telah menetapkan empat tersangka, yaitu Direktur CV Abadi Jaya, Lili Silvia dan pelaksana pekerjaan, Satriadi, kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Gemiti, dan pelaksana Dendi Irawan.
Dendi Irawan disebutkan menerima transfer dari Direktur CV Abadi Jaya sebanyak dua kali sebesar Rp211 juta.
Berdasarkan perhitungan ahli, terdapat ketidaksesuaian penimbunan lahan pembangunan Terminal Bunut Hilir Tahun 2018.
Baca Juga: Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan Sebut Ajang Pemilihan Bujang Dara Dayak Angkat Potensi Daerah
"Hanya sebagian kecil saja yang dilakukan penimbunan dengan tinggi timbunan yang tidak sesuai dengan ketebalan tanah yang ditentukan, yang berarti terdapat kekurangan volume dalam penimbunan tanah sehingga menimbulkan kerugian negara," jelas Adi Rahmanto.
Artikel Terkait
Seleksi Penerimaan Terpadu Polri di Kapuas Hulu Libatkan Lembaga Profesional
1.000 Orang Terlibat Pawai Gerobak Sahur, Ramaikan Malam Takbiran di Kapuas Hulu
BPBD Kapuas Hulu Temukan Korban Tenggelam di Puttusibau Utara, Diduga Terpeleset Saat Mandi di Sungai
Open Turnamen Bola Voli Kapuas Hulu 2022 Tambah Semarak HUT Kota Putussibau
Apdesi Kapuas Hulu Ingatkan Jaga Situasi Aman Selama Pilkades Serempak 2022