PADANG, insidepontianak.com – Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang Periode 2018-2020 berinisial As resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat, terkait dugaan korupsi dana hibah tahun 2018-2020.
As Ditahan setelah pihak Kejari Padang melakukan penyerahan beserta barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU) atau tahap II.
"Dia (red, As) kita tahan di Rutan Anak Air Padang," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Roni Saputra, dikutip dari Antara, Senin (23/5/2022)
Roni menyebut proses tahap II bisa dilaksanakan setelah tersangka As bersifat kooperatif dan memenuhi panggilan jaksa, sedangkan pada panggilan pertama ia mangkir dengan alasan sakit.
Baca Juga: Pameran Drawing di Museum Kalbar Tampilkan 71 Karya
"Tersangka kooperatif memenuhi panggilan yang kami layangkan pada Rabu (18/5/2022) yang bersangkutan sempat kami periksa sebelum ditahan," jelas Kepala Seksi Pidana Khusus Therry Gutama menambahkan.
Tersangka As menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Padang didampingi penasihat hukumnya, kemudian digiring keluar mengenakan rompi tahanan Kejaksaan.
Untuk diketahui As adalah satu dari tiga tersangka yang ditetapkan Kejari Padang dalam kasus dugaan penyelewengan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang yang telah merugikan negara hingga Rp3,1 miliar.
Dua tersangka lainnya, yakni Wakil Ketua KONI berinisial Dv dan Wakil Bendahara 1 KONI NZ telah ditahan terlebih dahulu oleh Kejaksaan pada Rabu (18/5/2022).
Artikel Terkait
Kejati Kalbar Sita Tiga Bidang Tanah Tersangka Korupsi Penyalahgunaan Penerimaan Pajak Daerah
Sekda Kubu Raya Tegaskan Pencegahan Korupsi dengan Penguatan Sistem hingga Desa
Kejari Bengkayang Tahan Mantan Kades Jayat Terkait Dugaan Korupsi DD Seninal Rp 582 Juta
Kejari Bengkayang Bidik Dugaan Korupsi Pemberian Insentif Retribusi Jasa Pelayanan Kesehatan RSUD Bengkayang