JAKARTA, insidepontianak.com - Anggota Dewan Pers yang membidangi Komisi Hukum dan Perundangan-undangan periode 2022-2025, Arif Zulkifli menyebutkan periode penyelenggaraan Pemilihan Presiden dan Legislatif 2024, menjadi perhatian Dewan Pers.
"Pasti kita akan melampaui satu periode pilpres, ya ada periode Pilpres dan Pileg 2024, sehingga itu menjadi concern kita," kata Arif Zulkifli, dihubungi di Jakarta Rabu (18/5/2022).
Dewan Pers memberikan perhatian, agar pers bisa bekerja secara imparsial atau secara adil, dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik. "Memastikan tidak ada keberpihakan dari pers. Pers bersikap adil, kemudian fair, dan penulis berita dengan profesional," kata Arif Zulkifli.
Baca Juga: Peringati HPN 2022, Bupati Satono: Pers Ujung Tombak Sukseskan Program Penanganan Pandemi
Arif Zulkifli mengatakan Ketua Dewan Pers periode sebelumnya M Nuh telah menyampaikan tantangan pers ke depan, yakni maraknya hoaks, dan hal itu juga tetap menjadi salah satu perhatian dari Dewan Pers.
Selain itu, Dewan Pers juga memberikan perhatian soal perlindungan jurnalis seperti yang telah dimandatkan UU 40/1999 tentang Pers, apalagi tantangan pers ke depan juga besar karena akan melakukan tugas-tugas jurnalistik terkait dengan pemilu.
"Saya kira itu menjadi perhatian juga, jurnalis bekerja sesuai mandatnya dan sesuai kewajiban etiknya. Ketika dia melakukan itu semua perlindungan otomatis akan melekat dalam profesinya," ujarnya Arif Zulkifli.
Baca Juga: Hari Pers Nasional, Wali Kota Edi: Peran Pers Penting Dalam Komunikasi Publik
Dewan Pers periode 2022-2025 resmi dilantik dan telah menggelar serah terima jabatan pada Rabu, 18 Mei 2022.
Arif Zulkifli mengatakan, kepengurusan yang baru bisa langsung bekerja, usai serah terima jabatan. "Hanya butuh beberapa penyesuaian-penyesuaian kerja kepengurusan yang baru," kata Arif Zulkifli.***
Artikel Terkait
Hari Pers Nasional, Wagub Kalbar Apresiasi Jurnalis Bekerja di Tengah Pandemi
AJI Indonesia Desak Pusat Hapus Pasal yang Ancam Kebebasan Pers
Vonis Kasus Asrul jadi Preseden Buruk Kebebasan Pers
AJI Ingatkan Media Patuhi UU Pers dan Kode Etik Saat Memberitakan Kasus Kekerasan Seksual