JAKARTA, insidepontianak.com - Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan mencatat Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP dari pembayaran denda dan kompensasi perusahaan batu bara yang melanggar ketentuan domestic market obligation atau DMO mencapai sebesar Rp1,83 triliun sampai 30 Juni 2022.
Direktur PNBP Sumber Daya Alam (SDA) dan Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) DJA Kementerian Keuangan Kurnia Chairi dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (4/8/2022) menyebut bahwa penerimaan Rp1,83 triliun tersebut berasal dari 240 perusahaan.
“Peneriman dari pembayaran denda dan kompensasi perusahaan batu bara yang melanggar ketentuan DMO tersebut menjadi sumbangan cukup baik dari sisi PNBP minerba,” katanya.
Kurnia menjelaskan, pengenaan denda dan dana kompensasi kepada perusahaan batu bara yang melanggar ketentuan DMO ini telah diatur melalui PMK 17/PMK.02/2022 dengan beberapa tujuan.
Yakni, menjamin ketersediaan pasokan batu bara dalam negeri sebagai bahan baku industri serta menjaga keberlangsungan industri dalam negeri terutama untuk pemenuhan kepentingan umum seperti PLN maupun industri lainnya seperti industri semen, pupuk dan industri baja.
Baca Juga: Jokowi Ancam Cabut Izin Perusahaan Tambang Batu Bara yang Langgar DMO
Tujuan lain pengenaan denda dan dana kompensasi kepada perusahaan batu bara yang melanggar ketentuan DMO ini juga untuk meningkatkan kepatuhan BUP dalam memenuhi kewajiban pemenuhan kebutuhan batu bara di dalam negeri.
Menurut Kurnia, kontribusi pembayaran denda dan kompensasi oleh perusahaan batu bara yang melanggar ketentuan DMO ini cukup signifikan dalam menyumbang PNBP sektor minerba.
Hal tersebut karena aturan PMK 17/PMK.02/2022 baru diterbitkan pada 1 Maret 2022 sehingga denda dan dana kompensasi batu bara baru dikumpulkan sejak Maret sampai Juni 2022.
Secara rinci, pemerintah telah mendapat Rp740,4 miliar pada Maret, Rp878,3 miliar pada April, Rp143,3 miliar pada Mei, dan Rp70,4 miliar pada Juni dari pembayaran denda dan kompensasi perusahaan batu bara yang melanggar ketentuan DMO
Kurnia pun memperkirakan potensi penerimaan PNBP dari denda dan dana kompensasi pemenuhan DMO batu bara akan mencapai Rp2,73 triliun sampai akhir tahun yang berasal dari denda Rp184,66 miliar dan kompensasi Rp2,19 triliun.
Baca Juga: Sri Mulyani Prediksi PNBP SDA 2022 Lampaui Realisasi Tahun Sebelumnya
Artikel Terkait
Realisasi PNBP Lembaga Manajemen Aset Negara Capai Rp746,11 Miliar Per Juni 2022
Komposisi Sektor Kehutanan ke PNBP Hanya Rp5,66 Triliun, Sri Mulyani Sebut Ada yang Tidak Beres